Pemprov Lampung Komitmen Dukung Upaya Pencegahan dan Penegakan TPPO

BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet-Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampun Theresia Martuani Sormin saat membuka acara Penegakan Hukum (APH) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) Tahap II. Acara yang diikuti intansi terkait dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung itu berlangsung di Ball Room Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Senin (11/11).
“Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Karena itu, Pemprov Lampung berkomitmen mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap masalah ini,” kata Theresia mewakili Gubenur Arinal Djunaidi.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemprov Lampung telah menerbitkan berbagai peraturan, antara lain: Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Gugus Tugas dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2014-2018.
“Saat ini sedang dipelajari Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Gugus Tugas dan RAD Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2019-2024 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014,” terangnya.
Selian itu, Pemprov Lampung juga telah menerbitkan peraturan daerah
Nomor 6 tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
Selain perwakilan instansi terkait dari seluruh kabupaten/kota, acara tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.(mba)