Berita OlahragaBerita PendidikanRedaksi

Kabid Propam Polda Lampung Beri Arahan dan Mitigasi Pencegahan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri Kepada Personel Polres Lampura

BANDARLAMPUNG, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. MH. Memberikan arahan dan mitigasi pencegahan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri kepada seluruh personel Polres Lampung Utara di Aula Mapolres Lampung Utara, pada Sabtu (29/01/2022).

Adapun dalam kegiatan ini, turut dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail beserta seluruh jajarannya.

“Hari ini, kami memberikan arahan dan mitigasi pencegahan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kepada seluruh personel Polres Lampung Utara,” kata Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan.

Dalam arahannya, Mohamad Syarhan menekankan, agar seluruh personel dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ada yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.

“Jangan ada personel kita yang menggunakan atau mengedarkan narkoba. Jangan ada yang menyalahgunakan senjata api (Senpi). Jangan ada yang membacking judi dan narkoba serta tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Syarhan juga menegaskan, kepada petugas jaga tahanan, agar tidak ada barang-barang yang dilarang di dalam ruang tahanan, anggota tidak ada memfasilitasi tahanan, tidak ada anggota yang menjual narkoba kepada tahanan, melakukan perkosaan terhadap tahanan wanita, dan selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung besuk.

“Makanan yang di bawa pengunjung besuk agar dicicipi, administrasi agar di data cek identitas, dilaukan geledah barang bawaan, barang di dalam ruang tahanan agar di periksa secara berkala, kontrol tahanan secara berkala, agar dalam memeriksa tahanan dengan body system, tidak ada yang membawa senpi atau sangkur. Kemudian pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat penahanan dan masa waktu penahanan serta pengisian papan daftar tahanan,” paparnya.

Lebih lanjut, kepada seluruh personel, agar menggunakan seragam Polri (Gampol) sesuai dengan perkap 12 tahun 2021 pengganti perkap 06 tahun 2018.

“Tidak ada Gampol yang ngarang-ngarang, pada saat menggunakan gampol rambut rapih sesuai ketentuan. Kemudian dalam menggunakan medsos, agar digunakan untuk hal yang baik, tidak ada anggota yang main medsos tiktok menggunakan Gampol Polri,” lanjutnya.

Di akhir arahannya, Syarhan menyampaikan, agar tidak ada anggota yang berkunjung ke tempat hiburan mabuk, ribut dan mengeluarkan tembakan di tempat hiburan.

“Tidak ada anggota yang menggunakan Kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB, tidak ada anggota yang menjadi donatur dan penampung kendaraan hasil curian,” tandasnya.

Kemudian, untuk seluruh personel Polres Lampung Utara agar dapat bijak dalam bermedia sosial.

Dalam hal ini, tambah Syarhan, bagi seluruh anggota agar dalam melakukan penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan.

“Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI dan harus selalu menjaga hubungan baik dengan insan Pers. Jika ada permintaan konfirmasi dari Pers agar dijawab,” imbuhnya.

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"