6 Bulan Tak Keluarkan Rekomendasi ke BKD Banten Terkait, Mall Administrasi SK Gubernur tentang PTDH, Pengacara Mantan Sekdis Dindik Pemprov Banten Ardius Pertanyaan Kinerja Ombutsman

SERANG, beritaindonesianet – Sudah hampir kurang lebih 6 Bulan, Ombudsman Banten belum juga mengeluarkan Rekomendasi ke BKD Banten terkait dengan adanya dugaan mall administrasi Keputusan Gubernur SK No.88.Kep.06-BKD/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Harusnya dalam waktu 60 hari kerja sesuai SOP harus bisa segera untuk diselesaikan dengan tuntas.

M Ridwan, selaku kuasa hukum Ylbh Garuda Emas yang mewakili pelapor Sdr.Ardius Prihantono (mantan sekdis dindik banten) mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan kinerja Ombudsman Banten. Pihaknya akan melaporkan ke ombudsman RI terkait lambatnya progres penanganan ini.” Pengaduan kami ke ombudsman sudah hampir 6 bulan dan masih mangkrak belum ada titik terang, perkara ini sebetulnya sangat sederhana, pelapor tunggal dan obyek materi pun sudah terpenuhi, jadi dimana letak persoalannya,kerjanya ngapain saja ombudman Banten?”.

Masih menurut Ridwan, Surat rekomendasi ombudsman Banten sangat penting dan ditunggu, sebagai dasar pihaknya untuk membuat kontruksi hukum penyelesaian dengan pihak BKD Provinsi Banten.

Sampai berita ini diturunkan, masih belum juga ada pernyataan resmi dari Ombudsman Banten terkait dengan Surat Keputusan Gubernur Bantem No.88.Kep.06-BKD/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang cacat formulir dan cacat yuridis.

Selanjutnya M Ridwan menambahkan, pihaknya tidak main-main terkait persoalan ini. Karena menyangkut kliennya yang sudah ditahan, dan seharusnya diperlakukan dengan seadil-adilnya, jangan sampai ada kesan penggiringan opini bahwa mutlak yang bersangkutan bersalah sehingga tendensi kategori pencemaran nama baik, melalui potensi pemalsuan data dengan memasukan keterangan tidak benar. BKD Banten seharusnya menjadi contoh penataan administrasi kepegawaian yang baik bukan memberikan contoh tidak benar kepada publik. Dan menjadi catatan sendiri betapa buruknya salah satu SKPD Strategis ini dalam menjalankan manajemen reformasi birokrasi di Provinsi Banten.

Selain itu, M Ridwan juga menambahkan, bahwa pihaknya akan secepatnya melayangkan laporan pengaduan ke Komisi ASN RI di Jakarta agar segera diadakan sidang kode etik ASN.

Menurutnya, upaya persuasif BKD Banten sambil menunggu pertemuan final dengan pihaknya, M Ridwan menyarankan kepada BKD Banten untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan humanis.” upaya permohonan maaf kepada keluarga klein saya ataupun menjenguk klein saya di Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu upaya bentuk kepedulian BKD Banten. Karena hal ini soal KEMANUSIAAN, klien saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bekerja dan mengabdi kepada Negara selama 30 tahun, mengalami Kecelakaan dalam bertugas dan ini bisa akan dialami juga terjadi kepada semua pejabat di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten “.

” Kami berharap ombudsman Banten secepatnya memutuskan mall administrasi tentang SK PTDH yang di keluarkan BKD Provinsi Banten tersebut dan bisa diambil langkah ajudikasi kerugian salah satu hak korban” demikian pungkasnya.

Sementara Zainal Kepala Bagian Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten mengatakan saat dihubungi mengungkapkan keputusan itu akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. “Dalam kurun waktu kerja lima atau enam hari ke depan, keputusan Mall Adminitrasi BKD Banten akan di keluarkan putusan terkait permasalahan tersebut dan akan di upayakan media antara korban dan pihak terlapor,”pungkasnya.

(D83).