Pakai Sabu, Pimpinan Media Online Ditangkap Polisi

Bandarlampung, beritaindonesianet- Salah satu oknum pimpinan media online di Bandarlampung yang ditangkap polisi bersama seorang rekannya memakai narkoba sabu kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung. Rencananya mereka akan diserahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menuturkan 2 orang tersebut yakni SD dan YP merupakan serahan dari Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Salah satunya adalah pimpinan redaksi media di Lampung.

Kompol Gigih melanjutkan assesment  yg dilakukan di BNNP dilakukan kepada kedua orang yanh bersangkutan untuk menentukan langkah selanjutnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi2 beserta opsnal sat reskrim yang melakukan penangkapan kasus 362 KUHP pada malam itu didapati keterangan bahwa
Pada saat ditangkap,tidak terdapat barang bukti sabu ataupun paket sisa pakai sabu spt yg beredar dimedia skr, namun hanya menemukan sejumlah barang bukti seperti 3 plastik bekas sabu, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), dan 3 alat hisap (bong) semua tertuang dalam BA SERAH TERIMA dipiket sat narkoba

“Hasil pemeriksaan serta hasil dari gelar perkara yang telah kami lakukan menyatakan sebagai kasus tersebut adalah penyalagunanaan narkotika, dan kami juga telah melakukan tes urine dgn hasil positip mengandung Methampitamina yang mana kami pun tidak bisa melanjukan perkara tersebut dengan tidak di temukan barang bukti narkotika jenis sabu melainkan hanya alat-alatnya saja serta urine positif mengandung methampitamina” ujar Kasat Narkoba.

Sesuai undang-undang, menurut Kompol Gigih, setiap pengguna narkoba wajib di -assesment. “Pecandu narkotika dan korban penyalahguna berdasarkan pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, ” ujar dia.

Masih menurut Kompol Gigih Andri Putranto ke dua pelaku masih berada di Polresta Bandar Lampung sesuai dgn UU NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dimana untuk masa penangkapan adalah 3×24 jam kemudian diperpanjang selama 3×24 jam. “Mereka belum dibebaskan atau dilepaskan karena pada hari Kamis besok kami akan mengirimkan mereka ke pihak BNNP untuk proses assesment. Kami masih menangani lebih lanjut proses ini, karena kami juga masih menyelidiki untuk insial J yang mengirimkan pesanan atau sabu kepada SD, ” paparnya.(kus)