BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan,Tanaman dan Hortikultura Provinsi Lampung EY, beserta dua orang rekannya, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017. Pada Rabu (23/6) siang.
Adapun kedua rekannya yakni, Imm dan HR eks kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
“Kita lakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan, dan ditahan 21 hari kedepan.” kata salah satu pejabat Kejati Lampung.
Sementara itu, tersangka atas nama HR dimasukkan ke tahanan kota karena sedang sakit (kanker), sedangkan dua lainnya di tahan Kejati Lampung.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam keterangan pers pada Kamis 25 Maret 2021, Kepala Kejati Lampung, Hefinur mengatakan, kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dengan sumber awal dari LHP BPK terhadap kegiatan pemeriksaan Kementan pada program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. “Penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung,” kata Hefinur.
Menurutnya, kegiatan dilakukan dengan cara pengajuan proposal kepada Kementan secara elektronik pada tahun 2017. Dalam kegiatan tersebut, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 miliar. Kemudian, Berdasarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan, Kementan mensyaratkan agar uang itu dipergunakan atau dibelanjakan benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen dari nilai anggaran, dan benih varietas hibrida Balitbangda sebanyak 40 persen dari nilai anggaran.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan sebanyak sembilan jenis benih varietas hibrida yang salah satunya jenis benih varietas Balitbang dengan merek BIMA 20 URI. Kemudian PPK menunjuk PT. DAPI sebagai distributor yang ditunjuk PT. ESA untuk Lampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan kontrak dua kali dengan nilai Rp 15 miliar dialokasikan untuk 26 ribu hektare lahan tanam dengan jumlah benih 400 kg yang disebar di Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara. Dari kegiatan tersebut, BPK mengindikasi adanya kerugian negara atas pekerjaan PT. DAPI. Karena, benih melebihi batas masa edar (kedaluarsa) dan benih tidak bersertifikast senilai Rp 8 miliar.
Setelah dilakukan penyidikan, tambahnya, terungkap bahwa PT. DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI, yang ada hanya proses pengadaan berupa jual beli antara PT. DAPI dengan PT. ESA. “Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi dan mengamankan barang bukti.” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(ilham)