“SIWASTER” Inovasi Proyek Perubahan Berbasis Teknologi di Polda Lampung

Oleh :

AKBP Medyanta, S.IK

Peserta PKN TK II T.A 2020

Website aplikasi sistem pengawasan terintegrasi atau disingkat SIWASTER merupakan inovasi proyek perubahan yang berguna untuk peningkatan pengawasan penyidikan berbasis informasi teknologi di inspektorat polda Lampung hal ini di sampaikan AKBP. Medyanta SIk peserta PKN TK II tahun 2020.

Website ini bertujuan untuk mengoptimalkan transparansi penyidikan yang dilakukan oleh ditreskrimum selaku pengemban fungsi penyidikan kepada itwasda polda Lampung selaku pengawas dan kepada masyarakat selaku pengakses informasi.

Munculnya aplikasi ini juga sebagai salah satu sarana pendukung dalam rangka mengimplementasikan grand strategy polri tahun 2005-2025 yaitu pelayanan publik yang unggul dan dipercaya masyarakat (strive for excellence).

Dengan Terciptanya Aplikasi Siwaster Ini Diharapkan:

Mendorong Organisasi Lebih Adile/ Adaktif Seiring Perkembangan Jaman Dan Perkembangan Teknologi.
Terwujudnya Pengawasan Penyidikan Yang Terintegrasi Dengan Inspektorat Selaku Fungsi Pengawasan Terhadap Proses Penyidikan Yang Saat Ini Dinilai Masih Lamban Dan Kurang Transparan Dalam Menyelesaikan Suatu Perkara.
Dengan Terciptanya Website Aplikasi Siwaster Ini, Memudahkan Pengawasan Dan Monitoring Oleh Itwasda Terhadap Tindak Pidana Yang Sedang Di Proses Di Ditreskrimum Polda Lampung Yang Semula Menggunakan Sistem Manual Kini Beralih Ke Siwaster Program Berbasis Informasi
Memacu Kinerja Para Penyidik/ Penyidik Pembantu Dalam Menuntaskan Perkara Yang Sedang Ditangani Sehingga Tidak Terkesan Berlarut-Larut Serta Memberikan Kemudahan Kepada Masyarakat Untuk Mengetahui Perkembanyan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Yang Dilaporkan.
Mekanisme Website Aplikasi Siwaster

Masyarakat dalam hal ini sebagai pelapor mendatangi polda lampung menuju spkt dan diterima oleh petugas piket jaga spkt, selanjutnya dilakukan gelar perkara kecil oleh petugas spkt dan piket fungsi reskrim untuk menentukan tindak pidana atau bukan, kemudian diterbitkanlah surat tanda penerimaan laporan (stpl) oleh spkt dan diterima oleh pelapor.

Pada ditreskrimum, petugas siaga reskrim menerima pelapor yang diantar oleh petugas spkt guna dilakukan bap awal. Kemudian bap disajikan kepada pimpinan untuk menunggu disposisi. Setelah itu dilakukan gelar Perkara Oleh Subdit yang ditunjuk. Setelah itu petugas reskrim menyiapkan administrasi penyidikan untuk dilakukan proses penyelidikan maupun penyidikan. setelah itu data di-uplaod ke website aplikasi siwaster oleh admin maupun operator ditreskrimum.

Melalui website aplikasi siwaster, inspektorat melakukan monitoring tindak pidana yang dilaporkan, memonitoring tindak lanjut perkembangan penanganan perkara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan perkara, dan menjawab pengaduan dari masyarakat tentang perkembangan penyidikan yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.

Pelapor yang telah mendapat stpl dapat memperoleh informasi tentang perkembangan kasus yang dilaporkan dengan cara mengakses website aplikasi siwaster. (*)