Polres Way Kanan Ringkus Pemilik Sabu 2.7 gram

 

WAYKANAN, beritaindonesianet-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (4/5/2020).

Tersangka berinisial RS (43) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di salah satu rumah di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB mencurigai salah satu rumah warga yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas langsung masuk kedalam rumah yang di curigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinsial RS yang berada di dalam salah satu kamar tersebut.

Hasilnya saat diamankan, disertai dengan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram yang ditemukan di dalam saku kantong baju bagian sebelah kiri dibungkus tisu warna putih.

Tak hanya itu, hasil penggeledahan dilokasi petugas menemukan kembali di lantai kamar pelaku berupa seperangkat alat hisap (bong) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Ujar Kasatnarkoba.(kus)