Terseret Kasus Visa, Dua Komedian Indonesia Didakwa di Hong Kong

Internasional – Dua komedian Indonesia atas nama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan visa di Hong Kong. Mereka kini berada di Penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Konjen RI Hong Kong, Tri Tharyat, pada Rabu (7/2/2018) menemui keduanya untuk memastikan hak-hak kedua WNI tersebut dipenuhi otoritas Hong Kong.

Mengutip surat pernyataan resmi yang dikeluarkan Konjen RI Hong Kong, Rabu (7/2), pendampingan kepada kedua komedian terus dilakukan sampai kasus ini selesai.

Cak Yudi dan Cak Percil dituduh telah melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran sebagai pengisi sebuah acara yang diselenggarakan komunitas BMI Hong Kong.

Mereka masuk Hong Kong dengan menggunakan visa turis pada Jumat (2/2), dan ditangkap aparat Imigrasi Hong Kong pada Minggu (4/2).

Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran ijin tinggal bagi penyelenggara acara, dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus kedua komedian ini telah disidangkan di Pengadilan Shatin pada Selasa (6/2). Sementara, Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

“Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran yang berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong,” tegas Konjen RI Hong Kong.

“Saya juga himbau agar semua WNI di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong,” tambahnya. (rah)