Gudang Mi Instan Kadaluwarsa di Tangerang Digerebek BPOM Banten

TangerangPetugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Banten, anggota Polresta Tangerang, dan TNI menggerebek gudang penimbunan mi instan kedaluwarsa di Kampung Sawah Besar, RT 12 RW 05, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Gudang yang disatroni bernama CV Horindo, pabrik pakan ternak. Diduga, pabrik tersebut mengolah makanan kedaluwarsa menjadi pakan ternak. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Balai Besar POM Provinsi Banten, Nurjaya Bangsawan.

“Awalnya kami dapat laporan dari anggota Koramil 03/Mauk. Katanya ada peredaran mi tanpa merek,” ujar Nurjaya, Kamis (7/9/2017).

Setelah disisir ternyata mi kedaluwarsa tersebut berasal dari pabrik tersebut. Petugas lantas mencari Dodo, pemilik pabrik. Namun, petugas BPOM hanya menemui pekerja pabrik yang masih mengerjakan pengepakan mi kedaluwarsa tersebut.

Petugas BPOM meminta pekerja pabrik menunjukkan lokasi tempat penyimpanan seluruh makanan kedaluwarsa yang diedarkan ke pasar. Saat memasuki gudang tersebut, BPOM melihat banyak tumpukan makanan kedaluwarsa. Di antaranya, biskuit, permen, dan jenis makanan ringan lainnya.

”Gudang besar, orang masuk saja susah, padat,” ujar Nurjaya. (lip6)