IPW Desak Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Jakarta – Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM serta BPKB, Ini karena kenaikan tersebut tidak ditetapkan dengan persetujuan DPR.

“IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB itu,” ujar Ketua IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1).

Pihaknya menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.

“Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan,” tutur Pane.

Menurut dia, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang-undang, tidak melanggar undang-undang dengan menaikkan tarif tanpa persetujuan DPR. IPW mengecam keras jika Polri tetap memberlakukan kenaikan tarif pengurusan surat untuk kendaraan bermotor.

“Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik,” kata dia.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu sementara untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp 80 ribu untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225 ribu dan kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.(REP)