Kabupaten Serang Kekurangan 41 Ribu Blangko KTP Elektronik

Serang – Rencana pemerintah pusat untuk memberlakukan KTP Elektronik bagi seluruh warga Indonesia sepertinya belum bisa berjalan sesuai yang diharapkan, karena kurangnya pasokan peredaran blangko KTP Elektronik di daerah-daerah.

Minimnya blangko kosong untuk pencetakan KTP Elektronik ini membuat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kadisdukcapil Kabupaten Serang Asep Saefudin sempat kebingungan.

“Dari 45 ribu pengajuan blangko KTP Elektronik ke pemerintah pusat, hanya diberikan empat ribu blanko saja,” ungkap Asep, kemarin.

Asep mengaku pihaknya akhirnya memutuskan akan mempergunakan empat ribu blangko ini untuk para pemohon yang akan membuat KTP mulai bulan Juni lalu. Sebagai konsekuensi pelayanan yang harus tetap berjalan, untuk para pembuat KTP Elektronik lainnya, Asep mengaku pihaknya mengeprintkan identitas mereka di kertas selembar, berupa surat pengantar.

“Saya belum mengetahui kapan para pemegang KTP surat pengantar ini bisa menukarkannya ke KTP Elektronik sesungguhnya, karena hingga saat ini kami belum ada informasi lagi kapan Kabupaten Serang mendapatkan blangko kosong lagi,” katannya.

Menurut Asep, saat ini pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri mengharuskan setiap warga Indonesia memiliki KTP Elekronik dengan batas waktu pembuatan akhir September 2016. Ironisnya, hingga saat ini, masih ada 22 juta jiwa warga Indonesia yang belum membuat KTP Elektronik termasuk 78 ribu di antaranya warga Kabupaten Serang.

“Mudah-mudahan kami segera mendapatkan kabar tentang jadwal pembagian blangko KTP Elektronik ini secepat mungkin,” tandasnya. (Henny)