Baperda Konsultasi Pengelolaan Dana CSR ke DPRD Bali

logo-dprd1

Serang,Beritaindonesianet.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Provinsi Banten, Jumat (18/9/2015) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali. Mereka diterima Kabag Publikasi dan Komunikasi Sekretariat DPRD Provinsi Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama.

Ketua Baperda DPRD Provinsi Banten, Upiyadi Mouslekh mengatakan, kunjungan kerja Baperda DPRD Provinsi Banten ini dalam rangka studi banding proses pengayaan mengenai pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR). “Kebetulan Baperda DPRD Provinsi Banten saat ini sedang melakukan proses pengayaan untuk pembuatan Raperda inisiatif DPRD tentang CSR, karena itu kami ingin mengetahui pengelolaan dana CSR di Provinsi Bali,” kata Upiyadi mengawali pembicaraan.

Menanggapi hal itu, Kabag Publikasi dan Komunikasi Sekretariat DPRD Provinsi Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama mengatakan, Perda Inisiatif DPRD Provinsi Bali yang mengatur langsung tentang CSR tidak ada. Namun salah satu pasal dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperai, Usaha Mikro dan Kecil Menengah, mengatur mengenai CSR. “Di Provinsi Bali juga membuat Forum CSR Provinsi Bali yang ditetapkan melalui SK Gubernur Bali Nomor 1547/03-G/HK/2012 dan diketuai oleh Ayu Pastika (Istri Gubernur Bali),” kata Agung.

Menurut Agung, jumlah perusahaan di Provinsi Bali yang masuk dalam kepengurusan Forum CSR tersebut lebih dari 50 perusahaan. “Sumbangan dana CSR dari perusahaanya, antara lain dipergunakan untuk program bedah rumah, pemberdayaan dan pembinaan kepada masyarakat terutama pera pedagang kecil, dan kegiatan sosial lainnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Gubernur Provinsi Bali diberi kewenangan untuk menghimpun dana CSR dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Juga Peraturan Gubernur tentang CSR. “Besar sumbangan dana CSR dari perusahaan tidak terbatas, karena setiap perusahaan boleh menyumbang semampunya,” tambahnya.

Usai mendengarkan penjelasan dari Agung, Ketua Baperda DPRD Provinsi Banten, Upiyadi Mouslekh menyambit baik dan mengaku akan menindaklanjuti hasil kunjungannya dengan Pimpinan DPRD Provinsi Banten. “Kami cukup terharu mendengar pengelolaan dana CSR di Provinsi Bali ini, karena ada satu wadah yang khusus menangani dana CSR. Dan saya kira di Banten juga bisa membuat forum CSR,” kata Upiyadi.

Anggota Baperda DPRD Provinsi Banten, Ade Hidaya menambahkan, Peraturan Gubernur Bali tentang CSR itu sudah mengatur secara terinci mengenai CSR sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengayaan pembuatan Raperda tentang CSR. “Studi Banding Baperda DPRD Provinsi Banten inikan mencari mana yang terbaik untuk Banten, apakah dalam membuat aturannya mau seperti Provinsi Bali atau mau berdiri sendiri. Yang jelas Peraturan Gubernur Bali tentang CSR bisa dijadikan acuan karena secara khusus sudah mengatur masalah CSR,” ucapnya sambil menutup pembicaraan. (Advetorial)