Polsek Padangcermin Ringkus 2 Pelaku Curas

PADANGCERMIN, Beritaindonesianet- Aparat Kepolisian Sektor Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, meringkus dua pelaku tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas).
Dua pelaku yamg diringkus polisi itu: ARP 19 tahun dan RKF 19 tahun. Keduanya warga Desa Gebang, Kecamatan Telukpandan.
Kedua pelaku diringkus, berdasarkan laporan korban Siti Aisah 22 tahun, warga Desa Bunutseberang, Kecamatan Wayratai.
Laporan tertulis kepolisian setempat menyebut, Siti Aisah melapor telah menjadi korban curas di Jalan Raya Desa Gunungrejo, Kecamatan Wayratai, Rabu 22 April 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban dan suaminya berboncengan sepeda motor dari arah Kecamatan Gedongtataan.
Saat milintas di Jalan Raya Desa Gunungrejo, sepeda motor yang dikendarai korban dan suaminya dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam.
Selanjutnya, salah satu pelaku langsung menarik tas korban yang diselempangkan di bahu kiri. Sempat terjadi tarik menari tas antara korban dan pelaku.
Pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi uang tunai Rp150 ribu. Kemudian kedua pelaku kabur ke arah Desa Gunungrejo.
Tim Opsnal Polsek Padangcermin yang mendapat laporan terkait aksi curas itu, dipimpin Ipda Apri Sampanuju, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Desa Gunungrejo dan diamankan ke Mapolsek Padangcermin untuk menjalani proses hukum. (mba)