Berita AktualBerita Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Diadakan Sesuai Prosedur Protap Covid-19

SERANG, beritaindonesianet-Puluhan anggota DPRD Kabupaten Serang mengikuti Rapat Paripurna Anggota DPRD Kabupaten Serang mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 di aula DPRD setempat, Kamis (23/04). Meskipun terbuka, rapat tersebut tidak bisa dihadiri banyak orang karena harus mengikuti peraturan prosedur Protap Covid-19.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, rapat paripurna tersebut sebenarnya terbuka untuk umum. “Tapi karena harus mengikuti peraturan prosedur Protap Covid-19, tempat tersebut tidak bisa menampung banyak orang,” ujar Ulum. Hal tersebut dikarenakan saat berada di dalam antara anggota dewan dan orang yang hadir harus tetap menjaga jarak atau sosial distancing.

Karena itu, menurut Ulum, bagi yang tidak diperbolehkan masuk maka bisa menyaksikannya melalui video conference di Pendopo Bupati Serang. “Rapat paripurna ini kan bisa dilihat melalui video conference di pendopo Bupati Serang dan DPRD,” ujarnya. (odeh)

 

 

 

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"