Bank Diimbau Tak Persulit Warga Baduy Urusan KTP el

Lebak, beritaindonesianet –Bank atau lembaga swasta diimbau untuk tidak mempersulit urusan warga Baduy, termasuk kaitan dengan masa berlaku KTP-el. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat berkunjung ke Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (19/2).

Zudan bahkan menegaskan bahwa semua KTP-el berlaku seumur hidup, termasuk yang tercetak masa berlakunya di fisik KTP-el.  “Bank yang menolak, tolong datengin, nanti kita ‘jewer’. Pak kadis (kepala dinas) tolong kasih tahu bank yang mana. Sebab ini program nasional,” kata Zudan.

Menurut Zudan, dari total jenis layanan dengan sistem yang dilakukan Dukcapil Kemendagri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak,  pencetakan yang dilakukan sudah mencapai 3.995 lembar KTP-el, Kartu Keluarga sebanyak 2.733 lembar, akta kelahiran sebanyak 264 lembar (rekam cetak dan baru), dan KIA (kartu identitas anak) sebanyak 264 lembar.

Sementara  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuaan Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengungkapkan jika perekaman KTP-el khusus untuk warga Baduy ini memang dilakukan langsung dari Kemendagri dan Dinas Kependudukan Kabupaten Lebak. Ia berharap agar perekaman KTP tidak hanya di Baduy tetapi di seluruh Provinsi Banten bisa segera rampung. “Mudah-mudahan perekaman KTP elektronik di Banten segera selesai dalam waktu dekat.” Ujarnya. (hen)