Perda Kawasan Tanpa Rokok Pemkab Serang ‘Mandul’

Serang – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang nomor 9 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok sudah 3 tahun diberlakukan, tetapi hingga sekarang penegakan perda ini masih ‘mandul’. Sejumlah ruangan yang disediakan untuk merokok dan spanduk yang dipasang hanya menjadi hiasan saja.

Di lingkungan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang sendiri, perokok bahkan dengan bebas bisa merokok di lingkungan perkantoran. Sejumlah PNS enggan mengomentari hal ini. Sementara itu, beberapa buruh yang bekerja di lingkungan Pemkab mengaku tidak mengetahui adanya peraturan ini.

“Gak tau ya, saya gak tau kalau ada peraturan tetang itu (perda rokok),” kata Ujang, salah satu buruh, Selasa (7/11/2017).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Hulaili mengakui mandulnya perda ini.

Salah satu penyebabnya karena masih banyaknya pejabat Pemkab yang merokok di depan umum. Ironisnya, anggota DPRD yang ikut menggodok perda pun banyak yang merokok saat bekerja

“Saat ini Pemkab sudah membentuk tim khusus yang mensosialisasikan perda ini ke semua dinas. Rencananya juga akan mempersiapkan ruang khusus merokok untuk memuluskan perda semua Dinas,” imbuh Hulaili. (Hen)