Pembangunan Pelabuhan Banten Diserahkan ke Swasta

Serang- Sebagai langkah konkrit pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran Tahun 2008 khususnya untuk menghindari praktik monopoli, maka saat ini pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan tidak hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP), namun juga perlu didorong peran swasta dalam pengoperasian pelabuhan.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menunjuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yaitu PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) untuk melakukan konsesi pada Terminal Cigading Pelabuhan Banten.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Penandatanganan Perjanjian Konsesi Kegiatan Pengusahaan di Bidang Penyediaan dan atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Cigading yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 November 2016 di Ruang Sriwijaya Kantor Puast Kementerian Perhubungan.

Perjanjian konsesi tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Abdul Aziz dengan Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera, Tonno Sapoetro, dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini diwakili Direktur Kepelabuhanan, Mauritz H.M. Sibarani.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, menjelaskan bahwa Terminal Krakatau Bandar Samudera yang lebih dikenal sebagai Terminal Cigading mmerupakan salah satu pelabuhan di Indonesia yang sedang berkembang pesat yang memiliki potensi yang sangat besar dalam melayani kegiatan bongkar muat dan logistik.

Tidak hanya itu, pelabuhan ini juga merupakan pusat konsolidasi dan distribusi barang yang terletak di kawasan industri vital yang dapat dengan mudah diakses dari Provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat sehingga sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan terhadap hinterland di sekitar wilayah tersebut.

“Dengan adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah selaku regulator dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) baik BUMN ataupun swasta murni diharapkan dapat semakin memberikan pelayanan yang efektif dan efisien untuk menekan waktu bongkar muat barang yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik,” ungkap Tonny dalam keterangannya, Senin (14/11/2016).

Selanjutnya, Tonny juga berharap kerjasama ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar pelabuhan dengan penyerapan tenaga kerja serta usaha kecil yang akan memberikan nilai tambah ekonomi pada daerah sekitar.

“Semoga dengan adanya kemudahan dalam investasi swasta di bidang kepelabuhanan dapat mendorong pihak swasta lainnya untuk dapat membangun pelabuhan-pelabuhan umum lainnya sehingga tercipta kompetisi yang sehat di dalam meningkatkan pelayanan di bidang transportasi laut sekaligus dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kementerian Perhubungan,” pungkas Tonny.

Adapun Terminal Cigading pada awalnya digunakan untuk menyediakan fasilitas bongkar muat untuk semua bahan baku, produk, dan suku cadang PT Krakatau Steel. Namun sejalan dengan peningkatan kegiatan permintaan pelayanan jasa kepelabuhanan, saat ini Krakatau Bandar Samudera telah mengelola kargo curah (bulk) baik berupa bahan baku bijih besi, curah kering seperti gypsum, gula, soya bean meal dan batu bara.

Selanjutnya, sesuai arahan Menteri Perhubungan, Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten dengan Direktur PT. KBS telah menyampaikan Surat Pernyataan tanggal 2 November 2016 bahwa Terminal Cigading akan mengusahakan jasa kepelabuhanan dengan jenis komoditi khusus curah

Krakatau Bandar Samudera merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang telah mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Krakatau Seteel dan telah digunakan untuk melayani kepentingan umum di Cigading Pelabuhan Banten. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Kepelabuhanan diatur bahwa penggunaan TUKS untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapat konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan.

Dalam perjanjian konsesi ini disepakati bahwa Krakatau Bandar Samudera akan mengkonsesikan 4 (empat) dermaga dengan jangka waktu konsesi selama 75 tahun dan besaran konsesi 3 persen dari pendapatan bruto, di mana setelah masa konsesi berakhir fasilitas hasil konsesi akan diserahkan kepada pemerintah. (Yas/Gdn)

Sumber: Liputan 6