Gubernur Banten Dukung Penerapan Tilang Elektronik

 

SERANG,  beritaindonesianet-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan dukungannya terhadap ETLE (Electronic Law Enforcement) atau yang lebih dikenal dengan Tilang Elektronik. Hal itu diungkap Gubernur kepada wartawan usai menghadiri telekonferensi Launching ETLE Nasional dari RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Banten Jl Syech Nawawi Al-Bantani, Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang (Selasa, 23/3/2021).

“Ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Insya Allah kita akan memberikan dukungan,” ungkap Gubernur.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan 12 traffic light atau lampu merah persimpangan yang dikelola oleh Dishub Provinsi Banten sudah dilengkapi kamera CCTV (Closed Circuit Television). Namun sifatnya masih untuk pengaturan lalu lintas.

“Speknya beda karena masih terbatas, tidak sampai pada nomor polisi kendaraan. Nanti kita akan melakukan peningkatan,” ungkapnya.

“Karena CCTV di situ nantinya menggunakan IA (Intellegent Artificial). Kita belum,” tambah Tri.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari menyarankan, untuk menghindari tagihan tilang kepada pemilik kendaraan sebelumnya, kendaraan yang dijual hendaknya melakukan balik atau pindah nama.

Launching ETLE Nasional Tahap I dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 12 Kepolisian Daerah (Polda) pada 224 titik. Yakni : Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Dikatakan, ETLE atau tilang elektronik menjadi salah satu program untuk membangun sistem dalam rangka penegakan hukum. ETLE juga memberikan kepastian hukum bagi para pengguna lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE adalah : pelanggaran traffic light atau lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaraan sabuk pengaman atau safety belt, pelanggaran menggunakan hp saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan, serta keabsahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Turut hadri dalam telekonferensi : Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, serta unsur Forkopimda Provinsi Banten.(hen)