Pergub Berobat Gratis Pakai KTP Belum Ditandatangani WH

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui belum menandatangi peraturan gubernur (Pergub) soal Program berobat gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski demikian, kata WH sapaan Wahidin Halim memastikan jika berobat gratis sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu. Akan tetapi, dengan sudah berjalannya berobat gratis di RSUD Banten dan RSUD Malingping masih menggunakan Pergub Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pemberian pelayanan kesehatan gratis bagi pasien tidak mampu pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten yang ditandatangani mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dengan menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak mampu).

“Belum. Karena kemaren mau ditandatangani lalu ada surat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),”kata WH usai Rapat Paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT RI ke 73 Tahun di Gedung DPRD Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang pada Kamis, 16 Agustus 2018 lalu.

Meski demikian dia menegaskan berobat gratis sudah berjalan. “(Sudah berjalan) Dari tahun kemaren. Sudah gratis tahun kemarin,”katanya lagi.

Disinggung masih menggunakannya Pergub Nomor 38 Tahun 2013 , sedangkan Pergub yang ditandatanganinya belum. WH tidak memersoalkannya. “Ya gapapa, selama esensinya masih sama tidak diganti-ganti. Pergub yang baru diberikan apabila sudah terintegrasi konsep Pemerintah Provinsi (Banten) dengan apa yang disampaikan KPK. Jadi boleh KTP diintegrasi dengn BPJS dengan KTP,”terangnya.

Disinggung, jika demikian program janji kampanye berobat gratis dengan KTP belum berjalan, WH membantahnya. “Pergub lama kalau kita yang melaksanakan gapapa. Pergub boleh zaman 45, tapi saya yang melaksanakan. Bener ga?,”cetus WH.

Sementara Tokoh Pemuda Kabupaten Serang, Daddy Hartady yang sellau mengkiritisi program-progam Gubernur Banten mengatakan, jika demikian menandakan WH menyadari bahwa menjalankan program berobat gratis denga KTP tidak memiliki kesesuaian hukum. Jadi, kata dia, jika pergub berobat gratis denga KTP ditandatangani dapat menjadi persoalan hukum dikemudian hari.

“Saya kira itu kenapa WH belum mau menandatangani pergub tersebut. Sebenarnya dia sadar akan kesalahannya cuma gengsi untuk mengakui karena WH anti kritik,”tukas Daddy, Minggu, 19 Agustus 2018 malam.

Terlebih, sambungnya, KPK telah menyampaikan pendapatnya bahwa berobat gratis denga KTP untuk diintegrasikan dengan JKN melalui BPJS seperti yang di atur undang-undang. “Jika WH tetap memaksa menandatangani pergub berobat gratis denga KTP dipastikan WH akan berurusan dengan KPK, karena ada penyalahgunaan anggaran APBD Banten yang tidak sesuai undang-undang,”tegas Daddy. (as/ib)