Pemkab Serang Launching KLA

SerangSesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mewajibkan pemerintah memberikan dukungan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaunching Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula Tb Suwandi. Senin, (18/09/2017).

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dasar melaunching KLA ini karena pemenuhan hak anak di Kabupaten Serang belum terlaksana secara optimal serta banyaknya terjadi eksploitasi dan diskriminasi terhadap anak yang belum ditangani secara maksimal baik pencegahan, penanganan dan penyembuhan. “Posisi anak ini sebagai tongkat estafet pelopor dan penerus bangsa. Dan ini juga sebagai bentuk investasi SDM,” ujar Tatu.

Bupati Serang menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Serang dalam upaya memberikan program pemenuhan dan perlindungan terhadap anak, serta mengintegrasikan potensi, SDM, sarana prasarana, metoda dan teknologi. “Selain itu juga untuk mengimplementasikan strategi genjatan dan program pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak,” terangnya.

Tatu pun meminta kepada staekholder untuk dapat menyamakan persepsi dan menguatkan komitmen bersama agar bisa memberikan prioritas kepada pertumbuhan dan perkembangan anak dalam rangka kebijakan program dan kegiatan Pemkab Serang untuk mewujudkan Kabupaten Serang sebagai Kabupaten Layak Anak.

Sementara itu, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

Sri Prihartini mengapresiasi Pemkab Serang yang berinisiatif melaunching KLA. “Karena tidak semua pemda berinisiatif seperti ini. Ini awal yang bagus untuk untuk perlindungan dan perkembangan anak di Kabupaten Serang,” katanya.

Namun menurutnya, tidak mudah memjadi KLA. “Ini banyak persyaratannya. Oleh karena itu, ini diperlukan komitmen kepala daerah dan OPD-nya,” ucap Sri.

Ia menjelaskan, dasar lounching KLA adalah HAM dan memiliki lima hak anak yang mengacu konvensi hak anak. Pertama, hak sipil dan kebebasan. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif. Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat, pendidikan pemanfaatn waktu luang dan kegiatan budaya. Kelima, perlindungan khusus. (bad/fjr)