- Pandeglang Launching Aplikasi “Didingklik” pada Upacara HUT RI ke-80
- Bupati Ratu Zakiyah Lepas 19 Siswa Asal Kabupaten Serang Berangkat ke Sekolah Rakyat Tangsel
- Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Serang Paparkan 16 Program Prioritas
- Gubernur Banten: Kuliah Bangun Karakter, Cakap Bekerja dan Persiapkan Masa Depan
- Hadiri HIMAS 2025, Gubernur Banten Andra Soni : Masyarakat Adat Jaga Nilai Budaya dan Kearifan Lokal
Tersangka Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampura Dituntut 2 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet-Jaksa penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho, menuntut Terdakwa Candra Safari, dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara terkait perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2).
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan suap dalam Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPR Lapung Utara. ” Oleh karena itu terdakwa di tuntut hukuman selama 2 tahun penjara selain itu diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 Bulan kurungan,” ujar JPU KPK tersebut.(mba)