- Pensiunan Provinsi Banten Berwisata Budaya ke Jogja, Nikmati Keindahan dan Sejarah
- Aerobik Gymnastic Lampung Kirim 14 Pesenam ke Marshall Cup di Cibubur
- Pengurus FGI Lampung Dilantik
- Berdalih Beli Susu Anak , ibu RT Nekat Promosikan Judol
- HUT ke - 75, Ditpolairut Polda Lampung Shalat istighotsah & Doa Bersama untuk Korban Bencana
Tersangka Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampura Dituntut 2 Tahun Penjara
BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet-Jaksa penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho, menuntut Terdakwa Candra Safari, dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara terkait perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2).
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan suap dalam Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPR Lapung Utara. ” Oleh karena itu terdakwa di tuntut hukuman selama 2 tahun penjara selain itu diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 Bulan kurungan,” ujar JPU KPK tersebut.(mba)
