Tersangka Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampura Dituntut 2 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet-Jaksa penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho, menuntut Terdakwa Candra Safari, dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara terkait perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2).
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan suap dalam Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPR Lapung Utara. ” Oleh karena itu terdakwa di tuntut hukuman selama 2 tahun penjara selain itu diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 Bulan kurungan,” ujar JPU KPK tersebut.(mba)