Berita AktualBerita Daerah

Tersangka Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampura Dituntut 2 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet-Jaksa penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho, menuntut Terdakwa Candra Safari, dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara terkait perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2).
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan suap dalam Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPR Lapung Utara. ” Oleh karena itu terdakwa di tuntut hukuman selama 2 tahun penjara selain itu diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 Bulan kurungan,” ujar JPU KPK tersebut.(mba)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"