Serang – Pimpinan DPRD Provinsi Banten memberikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan Gubernur Banten Periode 2012-2017 kepada Pemerintah Provinsi Banten. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah kepada Plt Gubernur Banten, Nata Irawan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD tentang Penetapan Rekomendasi terhadap LKPj Akhir Masa Jabatan Gubernur Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (9/11/2016).
Ketua Pansus LKPj Akhir Masa Jabatan Gubernur, Ali Nurdin Abdul Gani mengatakan, hasil rekomendasi Pansus LKPj Akhir Masa Jabatan Gubernur Banten yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten, antara lain terhadap capaian indeks pembangunan manusia (IPM) dari 2012 sampai 2016 terjadi progres peningkatan, namun secara keseluruhan target setiap tahun tidak tercapai sehingga Pemerintah Provinsi Banten harus melakukan review terhadap program dan kegiatan, serta penganggaran.
Kemudian, lanjutnya, terkait penduduk miskin, Pemerintah Provinsi Banten belum dapat menyelesaikan permasalahan kemiskinan, dimana jumlah penduduk miskin masih signifikan, yakni tahun 2012 sebanyak 642,88 ribu jiwa, tahun 2013 sebanyak 677,51 ribu jiwa, tahun 2014 sebanyak 642,88 ribu jiwa, dan tahun 2015 sebanyak 690,67 ribu jiwa.”Untuk itu Pemerintah Provinsi Banten harus melakukan review atas program dan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan,”kata Ali Nurdin.
Menurut Ali Nurdin, sepanjang tahun 2012-2014, Pemerintah Provinsi Banten dapat menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT), tetapi pada tahun 2015-2016 TPT naik. Rata-rata kenaikan TPT sebanyak 490,161 ribu orang, sehingga kedepannya Pemerintah Provinsi Banten perlu membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak investor yang memprioritaskan penduduk Banten untuk bekerja.
“Untuk belanja daerah, sepanjang tahun anggaran 2012-2015, Pemerintah Provinsi Banten hanya dapat menyerap anggaran sebesar 85,18 persen. Tidak terserapnya anggaran diantaranya belanja hibah sebesar 6,71 persen, karenanya Pemerintah Provinsi Banten harus memberikan norma dalam pengajuan dana hibah,”ujarnya.
Ali Nurdin menambahkan, berkenaan dengan program peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dan kawasan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis, kawasan cepat tumbuh, dan perbatasan, Pemerintah Provinsi Banten harus mengevaluasi secara menyeluruh atas perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatannya.”Juga memastikan perencanaan penganggaran lelang pengadaan barang dan jasa agar tidak terus menjadi hambatan, serta fokus terhadap program prioritas yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJMD,”tambahnya. (ADVERTORIAL/HMS)