KPU Rakor dengan Balon Gubernur Perseorangan Tentang Dukungan Perseorangan

KPU RAKOR DENGAN BALON GUB PERSEORANGAN

SERANG, beritaindonesianet- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan bakal pasangan calon perseorangan. Rakor ini dilakukan menjelang tahapan penyerahan dukungan perseorangan yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 3 – 7 Agustus 2016,
Dalam rakor ini dijelaskan tentang mekanisme penyerahan dukungan sekaligus memastikan persyaratan dukungan pasangan calon sesuai dengan format yang dikeluarkan oleh KPU.
Dalam acara yang berlangsung di Aula KPU Banten pada hari Sabtu (23/7), dua bakal pasangan calon hadir yakni KH. Tb. Sangadiah dan Subari Martadinata dan perwakilan dari LO Dimyati Natakusuma dan H. Yayan Sofyan, serta dihadiri perwakilan KPU kabupaten/kota dan Polda Banten.
Menurut Ketua KPU Banten Agus Supriatna, pihaknya menjadwalkan verifikasi dukungan perseorangan berlangsung tidak lama. “Tanggal 3 sampai dengan 12 Agustus 2016 akan melakukan verifikasi dukungan perseorangan, dan mulai tanggal 21 Agustus sampai 3 September 2016 akan melakukan verifikasi faktual oleh PPS,” jelas Agus Supriyatna Ketua KPU Banten.
Agus menambahkan pihaknya juga sengaja mengundang masyarakat yang ingin mencalonkan, bagaimana mekanisme dan tata cara proses penyerahan itu. “Tanggal 3 – 7 Agustus 2016 adalah penyerahan dukungan perseorangan, dan tanggal 7 Agustus 2016 jam 4 sore batas akhir penyerahan,” tandas Agus menjelaskan.
Ketua Pokja Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Syaeful Bahri menambahkan tahapan pengumuman penyerahan dukungan sudah dilakukaan sejak tanggal 20 Juli 2016, kegiatan ini adalah salah satu bentuk layanan kita kepada bakal pasangan calon, kita ingin memastikan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan peraturan, ungkapnya.
“Undang-Undang No. 8 tahun 2015 dukungan terdiri dari KTP dan KK, Undang-Undang yang sekarang hanya KTP yang punya hak pilih, mohon pastikan jumlah dukungan sambil dicek masuk DPT atau tidak, dan daftar dukungan wajib dikelompokkan sesuai desa kelurahan, daftar dukungan B1 KWK Perseorangan kelompokkan perdesa/kelurahan, pendukung harus melampirkan foto copy kependudukan, KTP bisa, KK tidak, surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil diperbolehkan, selain itu B1 KWK dijilid per desa/Kelurahan,” jelas Syaeful.
Agus juga menjelasan pihaknya juga membahas tentang verifikasi administrasi dimana penelitian administrasi menggunakan SILON, KPU RI saat ini pun sedang menyusun regulasi untuk menggunakan teknologi dalam membantu verifikasi factual. Seperti penggunaan video call bagi pendukung yang tidak bisa ditemui.
Menurut Syaeful, dalam penyerahan dukungan nanti, para bakal pasangan calon wajib membawa tiga hal yakni: daftar dukungan B1 KWK Perseorangan rangkap tiga, dan lampiran B1 KWK Perseorangan. “Jika jumlah dukungan KTP kurang dari 601.805 langsung ditolak oleh KPU.”
Persyaratak kedua para bakal calon harus membawa daftar rekapitulasi B2 KWK Perseorangan. “Kandidat harus memeriksa sebaran dukungannya,” ujar Syaiful.
Sementara persyaratan terakhir harus membawa Soft Copy Daftar dukungan dalam format exceel.” (henny)