Pembunuh Istri Hamil 8 Bulan Dihukum Mati

OKI, beritaindonesianet.com – Seorang residivis yang baru 11 bulan keluar penjara tega menggorok leher istrinya di depan anak mereka yang berusia 5 tahun, di sebuah kebun kosong di Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pembunuhan yang ke-4 kali ini membuat hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

“Dengan ucapan Bismillahi tawakkaltu laa haula wala quwwata (Dengan menyebut nama Allah, aku bertawakkal kepada-Nya) saya berani putuskan vonis mati,” kata ketua majelis hakim Sobandi.

Majelis yang beranggotakan Imam Budi Putra Noor dan Firman Jaya bulat menjatuhkan hukuman mati bagi Reno. Sebab Reno sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Ia telah tiga kali membunuh, yang terakhir membunuh istrinya sendiri yang tengah hamil 8 bulan karena cemburu menduga bayi yang dikandung istrinya hasil perbuatan dengan lelaki lain. Pembunuhan istrinya dilakukan Reno dengan sadis di depan anak kedua mereka yang baru berusia 5 tahun.

Sejak rapat permusyawaratan hakim pada 21 Mei 2015 hingga putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2015 lalu, majelis tidak goyah sama sekali. Mereka berketetapan menjatuhkan hukuman mati kepada Reno dengan berbagai pertimbangan.

Mendengar vonis hukuman mati ini, Reno tidak bergeming dan tidak tampak penyesalan. Ia bahkan tidak memberikan reaksi apapun. Padahal, hingga hari ini, hukuman mati masih menjadi pidana pokok di Indonesia.

Terdakwa Reno menghabisi istrinya yang sedang hamil 8 bulan di sebuah kebun kosong di Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 24 September 2014. Ia baru 11 bulan keluar dari penjara karena kasus pembunuhan yang berlatar dendam. Hukuman 10 tahun penjara ia jalani hanya 5 tahun saja. Pada 2004, ia juga membunuh orang karena kalah judi dan hutang. (hen)

Terdakwa Reno (dok/ PN Kayu Agung)
Terdakwa Reno (dok/ PN Kayu Agung)