BKPP Banten Bentuk Gerai Pangan Lokal

KETAPANG

BKPP Banten Bentuk Gerai Pangan Lokal

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Oleh karena itu, ketahanan pangan mutlak harus dapat dicapai untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pencapaian ketahanan pangan dilakukan dengan berlandaskan pada kemandirian pangan dan kedaulatan pangan. agus tauchidKemandirian pangan diartikan bahwa pangan yang beraneka ragam harus dapat dipenuhi dari kemampuan dalam negeri dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Sedangkan kedaulatan pangan menekankan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Implementasi kebijakan dan program pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan dengan memperhatikan sub-sistem ketahanan pangan, yang mencakup: (1) Sub-sistem ketersediaan pangan; (2) Sub-sistem keterjangkauan pangan; serta (3) Sub-sistem konsumsi pangan dan gizi. Dengan demikian, kebijakan dan program pembangunan ketahanan pangan diarahkan untuk mengusahakan pencapaian ketahanan pangan bagi negara hingga tingkat perseorangan dengan berlandaskan pada kemandirian dan kedaulatan pangan.

Sejak tahun 2008, Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan berbagai program kegiatan untuk menunjang diversifikasi pangan di tingkat rumah tangga. Dari beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan, telah terungkap potensi yang sangat besar dari segi ketersediaan bahan pangan umbi-umbian sebagai bahan pengganti beras, dan lembaga kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang melaksanakan usaha di bidang penganekaraman pembuatan bahan pangan non beras. Tetapi kegiatan tersebut hanya bisa dirasakan dan diketahui oleh anggota kelompok tani dalam jumlah yang minim, dan belum bisa meningkatkan pola konsumsi pangan secara keseluruhan.

Untuk itu, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Provinsi Banten melalui Bidang Ketahanan Distribusi dan Cadangan Pangan tahun 2015 ini melaksanakan kegiatan Gerai Pangan Lokal. Kegiatan ini dimaksudkan agar dapat lebih mempromosikan gerakan diversifikasi pangan kepada masyarakat luas.

Gerai Pangan Lokal memiliki tujuan antara lain, sebagai upaya mensukseskan program penurunan konsumsi beras 1,5% per tahun. Mempromosikan berbagai bahan pangan lokal non beras dan terigu kepada masyarakat luas. Memfasilitasi kelompok binaan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Banten dalam hal pemasaran hasil usaha pembuatan bahan pangan lokal. Juga memfasilitasi asosiasi lembaga distribusi pangan masyarakat dalam hal memperluas jaringan usaha pemasaran gabah dan beras.

Sedangkan sasaran pelaksana yaitu kelompok binaan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Banten antara lain, kelompok wanita tani, Gapoktan lembaga distribusi pangan masyarakat, kelompok lumbung pangan masyarakat, kelompok perintis, dan kelompok usaha pangan lokal lainnya. Sasaran program kegiatan adalah masyarakat luas pengunjung Gerai Pangan Lokal.

Gerai Pangan Lokal dilaksanakan dengan cara sewa gerai di Mall Of Serang (MOS) dan Karawaci Supermall. Dua lokasi tersebut dipilih dengan pertimbangan bahwa tempat tersebut merupakan mall terbesar di Provinsi Banten dengan cakupan kunjungan konsumen dan pengunjung tertinggi dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Kepala BKPP Provinsi Banten, Ir. H. Agus Tauchid menjelaskan, Gerai Pangan Lokal diisi dengan hasil bahan pangan lokal produksi dari kelompok binaan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Diantaranya produk olahan talas beneng, sate bandeng, bandeng cabut duri, ubi jalar, pisang, singkong, aci koneng, nugget jamur, abon jamur, teh rosela, kacang panggang, cake, snack, egrol mocaf, egrol ubi ungu, keripik singkong, keripik ubi, keripik pisang, gipang singkong, kerupuk tumpi, kacang sangrai, dodol rumput laut, selai rumput laut, tepung sukun, aneka kue kering, dan lain-lain.

“Minimal satu bulan sekali akan dilaksanakan kegiatan demo atau kampanye konsumsi bahan pangan lokal dan diversifikasi pangan lokal,” katanya.

Ia menambahkan, Sasaran indikator kinerja ketahanan pangan tahun 2015, adalah : (1) pencapaian skor pola pangan harapan sebesar 95; (2) konsumsi energi sebesar 2.000 kkal/kap/hari; (3) konsumsi protein sebesar 52 gr/kap/hari; (4) stabilnya harga pangan (gabah/beras) di tingkat produsen dengan referensi harga pembelian pemerintah (HPP); dan (5) stabilnya harga pangan pokok (beras) di tingkat konsumen dengan tingkat keragaman variasi kurang dari 10%.
Perkembangan Pola Pangan Harapan (PPH) tahun 2013 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2012. Berdasarkan hasil penyesuaian tersebut, PPH Provinsi Banten pada tahun 2013 sebesar 83,3. Walaupun ada peningkatan, namun masih belum mencapai target PPH menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2009 dan RPJMD 2010 – 2014 yaitu 95.

Untuk indikator yang terkait dengan stabilitas harga gabah dan beras, berdasarkan data tahun 2013, kondisinya sangat menggembirakan dimana harga gabah, baik GKG maupun GKP sudah di atas HPP, dan CV beras di tingkat konsumen di bawah 10 persen. Pencapaian indikator kinerja tersebut sangat dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi pangan penduduk terutama untuk konsumsi pangan sumber protein, vitamin dan mineral serta karbohidrat. Peningkatan konsumsi pangan hewani, kacang-kacangan, sayur dan buah sangat mempengaruhi pola pangan harapan, sedangkan peningkatan konsumsi kelompok padi-padian terutama terigu berdampak pada penurunan konsumsi beras.(ADV)