Gubernur Banten Bentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

 

SERANG,  beritaindoneaianet-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten. Dengan ditandatanginya Keputusan Gubernur ini, Provinsi Banten menjadi Provinsi pertama di Pulau Jawa yang telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Dijelaskan Gubernur, pembentukan TP2DD berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

“Perkembangan digital perlu disikapi oleh semua pihak, era globalisasi mau tidak mau harus diikuti,” ungkap Gubernur dalam telekonferensi Penandatanganan SK TP2DD Provinsi Banten di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang (Senin, 29/3/2021).

“Tugas TP2DD, harus ada upaya dan usaha serta terus berikhtiar sesuai dengan kapasitas masing-masing,” tambahnya.

Dikatakan, percepatan dan perluasan digitalisasi memiliki tiga manfaat. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di Pusat dan Daerah, inklusivitas ekonomi di Pusat dan Daerah, serta pemerataan kesejahteraan. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik baik kecepatan transaksi keuangan, transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.

“Pemprov Banten terus meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah serta mendorong efektivitas pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance,” ungkap Gubernur.

Ditambahkan, elektronifikasi transaksi daerah (ETD) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, perluasan akses keuangan, serta meningkatkan kecepatan dan kemudahan pembayaran di masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengungkapkan, Provinsi Banten merupakan Provinsi pertama di Pulau Jawa yang telah membentuk TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah).

“Digitalisasi sudah menjadi tuntutan terhadap sistem pembayaran. Langkah cepat untuk menata digitalisasi daerah mampu menjadikan Provins Banten lebih inovatif dan berdaya saing,” ungkap Erwin.

“Langkah nyata ini memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mempermudah layanan publik,” tambahnya.

Turut hadir : Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Kepala Bapenda Opar Sohari, serta Karo Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono.(hen)