Kakek Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap

 

LAMPUNG beritaindonesianet — Akhirnya Sudira (55), pelaku penculikan dan pemerkosaan korban dibawah umur yang membuat heboh warga Kalianda, Lampung Selatan beberapa waktu lalu dengan anak gadis remaja yang menghilang, ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung selatan, Sabtu (14/11/2020) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

“Tersangka Sudira, berhasil ditangkap di rumah salah seorang warga di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel. Saat ditangkap, tersangka membawa seorang perempuan asal dari daerah Cikeusik, Kota Serang, Banten yang juga dibawa kabur tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona melalui ponselnya pada Minggu (15/11/2020).

AKP Try Maradona mengatakan, penangkapan tersangka Sudira ini, merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial ORF (17), warga Kalianda, Lampung Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan, guna dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut kasusnya,”ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata mantan Kasatreskrim Polres Metro ini, tersangka Sudiro merupakan residivis kasus yang sama.

“Setelah keluar dari Lapas, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama dan tersangka juga sering berganti-ganti nama,”ungkapnya.

AKP Try Maradona mengutarakan, sebelumnya, tersangka Sudira telah membawa kabur seorang gadis berinisial ORF (17), warga Kalianda. Aksi penculikan yang dilakukan tersangka, yakni dengan mengaku sebagai kerabat korban dari jauh. Lalu tersangka merayu dan membujuk korban untuk diajak pergi ke sebuah Bank dengan dalih mengambil uang.

“Korban dibawa tersangka pergi ke daerah Palas, lalu menuju ke Pelabuhan Bakauheni dan korban disuruh tersangka untuk membeli tiket penyeberangan. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka, lantaran mendapat ancaman akan dibunuh,”bebernya.

Selanjutnya, korban dan tersangka menyeberang ke Pulau Jawa dan sempat singgah di rumah kerabat tersangka. Di tempat tersebut, korban dipaksa tersangka untuk membuka seluruh pakaiannya. Jika tidak mau menuruti kemauannya, korban diancam akan dibunuh tersangka.

“Di tempat itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya merudapaksa korban dan korban digagahi hingga beberapa kali oleh tersangka,”jelasnya.

Atas dasar kejadian tersebut, kata AKP Try Maradona, keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Lampung Selatan dan dilakukan penyelidikan. Alhasil, korban dapat menemukan saat berada di Jalan Majelengka, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/10/2020) dengan kondisi baik. Lalu korban dibawa pulang ke rumahnya, dan sudah berkumpul kembali bersama keluarganya.

“Dari keterangan korban, saat dibawa korban tidak boleh melihat ponselnya dan korban sempat curiga. Begitu sampai di Merak, korban dibolehkan tersangka untuk melihat ponselnya. Saat itu korban sempat melihat adanya pengumuman di medos mengenai dirinya. Tersangka menyuruh korban mematikan ponselnya sembari mengancam,”pungkasnya.

Saat disinggung apakah tersangka Sudira merupakan pelaku kasus penculikan terhadap korban Atin (24) warga Desa Sripendowo yang juga sempat buat heboh warga setempat beberapa waktu lalu dan korban ditemukan di daerah Subang, Jawa Barat. Kasat Reskrim AKP Try Maradona mengatakan, belum dapat memastikannya, pihaknya akan mendalami kasusnya untuk dapat mengungkap siapa saja yang menjadi korban dari aksi tersangka tersebut.

“Untuk hal itu saya belum bisa jelaskan, karena kasusnya masih kita kembangkan dan pastinya akan kami ungkap. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman kasusnya,”tandasnya. (Kus)