Berita AktualBerita Kriminal

3 Penjual Gading Gajah Diringkus Polda Lampung

LAMPUNG, beritaindonesianet, jual gading gajah 3 pelaku diamankan Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS, pada Rabu (23/9) pukul 22.15 WIB di Hotel Regensy Prengsewu.

Adapun ketiga pelaku penjual gading gajah inisial BT alamat Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah, TW alamat desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah dan AS warga desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus.

Selain mengamankan ketiga pelaku juga berhasil diamankan barang bukti
2 (dua) buah gading gajah dengan ukuran panjang 59cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Atas perbuatannya Pelaku
di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah). (Koes)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"