10.000 Obat Keras Ilegal di Tangerang Diamankan Polisi

Tangerang – Aparat Polres Metro Tangerang, Banten, mengamankan sekitar 10.000 obat-obatan golongan keras yang dalam beberapa bulan terakhir dijual bebas tanpa menggunakan resep maupun izin edar dari pihak berwenang.

Temuan itu didapat saat polisi menerima informasi mengenai beberapa toko yang menjual obat-obatan tertentu tanpa izin sesuai ketentuan umum bidang farmasi.

“Ada sekitar 10.000 jenis obat yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Balai POM untuk menindaklanjuti hal tersebut. Satu (tersangka) pelaku sudah kami amankan dengan inisial LK (21), beralamat di Cipondoh dan sehari-hari menjual obat,” kata Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Harry Kurniawan, saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang, Senin (18/9/2017).

Harry menjelaskan, dari informasi sementara yang dihimpun, LK menjual obat tersebut kepada sekelompok orang yang sudah biasa membeli darinya. Mereka di antaranya kelompok pengamen hingga anak di bawah umur. Harga obat yang dijual bervariasi dari Rp 10.000 sampai Rp 35.000 per paket.

“Ada yang baru buka dua bulan, ada yang sudah buka lima bulan. Kami sudah ke beberapa tempat seperti Cipondoh, Sepatan, dan Benda,” kata Harry.

Sejumlah tempat yang kedapatan menjual obat keras dengan prosedur yang tidak seharusnya adalah toko obat dan toko kosmetik. Harry mengungkapkan, pihaknya masih akan berkeliling melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang tidak berizin untuk menekan peredaran obat keras yang rentan untuk disalahgunakan masyarakat.

Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan berupa 300 butir excimer, 6.000 butir tramadol polos, empat butir aprazolam 0,5 mg, tujuh butir aprazolam 1 mg, 10 butir valdimex 5 diazepam 5 mg, 160 butir trihexyphenidyl 2 mg. Selain itu ada 10 butir actazolam 1 mg, dua butir clonazepam 2 mg, enam butir griseofulvin 500 mg, empat butir merlopam 2 lorazepam 2 mg, dan uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan obat.

LK sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.