Pakai Bahan Peledak, Nelayan Pandeglang Ditangkap Polisi

Pandeglang – Petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten menangkap Andri (27) seorang nelayan asal Desa Sumur Adem, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Banten AKBP Tri Panungko mengatakan, Andri ditangkap pada 22 Agustus 2017 lalu. Nelayan yang kerap mencari ikan di Perairan Cemara Pandeglang ini diamankan karena kedapatan menggunakan bahan peledak saat mencari mencari ikan.

“Petugas yang tengah berpatroli menggunakan Kapal Patroli Sikatan BKO Mabes Polri bersama Ditpolair Polda Banten mendengar bunyi ledakan di Perairan Cemara,” kata Tri dalam ekspose di Mako Ditpolair Polda Banten, Senin (11/9/2017).

Tiba-tiba petugas melihat sebuah Kapal KM Trifans yang menggunakan alat tangkap ikan jenis bagan congkel yang sedang memasang jaring.

“Didekati dan langsung dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari atas KM Trifans tersebut, petugas menemukan satu kantong berisi bubuk potasium, 11 botol berisi bahan peledak siap pakai, 4 botol kosong, 30 buah kif/sumbu dan 2 korek api.

Kepada petugas, Andri mengaku barang-barang tersebut ia dapati dari salah seorang yang menjadi pemasok bahan peledak ikan yang kini sedang dalam pengejaran petugas.

“Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara,” jelasnya. (Nda/TH/BH)