SERANG- Sejumlah pedagang kaki lima dan pemilik toko yang berada di kawasan Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, resah menyusul adanya surat edaran kepala desa yang mengimbau pedagang untuk berpartisipasi dalam memberikan THR kepada para aparat desa.
Dalam surat selebaran yang bernomor 970/23/DS.2008/VI/2016/pem, yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Tambak Jaenudin dan Kepala Seksi (kasi) Pendapatan Desa Tambak Mukti Ali tersebut, sumbangan yang disebut iuran pembangunan desa tersebut “mematok” besarnya sumbangan yang diberikan; pedagang kaki lima Rp 250 ribu rupiah, sedangkan toko atau kios sebesar Rp 400 ribu rupiah.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan jika pemerintah desa tambak meminta tunjangan hari raya kepada para pedagang untuk pembagian THR aparatur pemerintah desa tambak.
Sejumlah pemilik kios mengeluhkan imbauan iuran ini karena dinilai memberatkan dengan jumlah yang relatif besar. Padahal saat ini dagangan mereka masih relatif sepi. Salah satu pemilik toko kelontongan Imam Riyadi saat ditemui oleh wartawan Indonesianet.com mengakui masih sepinya pedangan ini. “Pendapatan dagang untuk tahun ini menurun dan relatif sepi pembeli,saya sangat keberatan jika nominal untuk tunjangan hari raya dikenakan empat ratus ribu rupiah untuk toko, dan dua ratus lima puluh ribu rupiah untuk kaki lima, karena sangat memberatkan kami, ” ujar Imam.
Menurut Imam, pemerintah desa seharusnya meminta sumbangan jangan terlalu besar. “Tahun kemarin aja cuma Rp 100 ribu, masak sekarang jadi Rp 400 ribu,” ujarnya. Ia berharap kepala desa bisa mengupah jumlah yang ditargetkan sehingga tidak merugikan pedagang.
Sementara Jaenudin, Kepala Desa Tambak, mengakui telah menandatangani surat edaran tersebut. Namun ia mengaku surat itu hanya berupa imbauan bukan paksaan. Meskipun demikian, Jaenudin mengatakan pihaknya akan “melingkari” siapa saja pedagang yang tidak menyumbang agar bisa menjadi catatan. “Dalam surat ini dengan teknis di lapangan berbeda, dan kami juga bukan malaikat yang harus menekan pedagang untuk wajib memberi tunjangan hari raya seperti nominal tersebut,” tegasnya. (lukman)