Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ricky Keberatan

Serang  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Terdakwa kasus suap pendirian Bank Banten, Ricky Tampinongkol dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan Kasus Suap Pembentukan Bank Bank Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (12/4/2016).

“Kepada Hakim yang terhormat, agar enjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol, selama tiga tahun enam bulan penjara, dan denda 150 juta subsider lima bulan penjara,” ungkap Haerudin, JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Menurut Haerudin, mantan Dirut PT. BGD itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berturut-turut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama kesatu.

Selanjutnya, terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat tuntutan JPU, Hal yang dapat memberatkan terdakwa diantaranya:

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sumber pemberian berupa uang dari terdakwa kepada masing-masing penerima berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah yang dipisahkan pada BUMD Provinsi Banten (PT. BGD), terdakwa dalam melakukan kejahatan menggunakan atau melibatkan orang lain yaitu pegawai atau staff untuk menyelesaikan pelaksanaan kejahatan,” lanjut Haerudin membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan jaksa, Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum terdakwa Ricky Tampinongkol merasa keberatan. Ia pun meminta waktu selama dua minggu untuk mengkaji berkas tersebut, dengan alasan ada indikasi pemaksaan terhadap terdakwa dalam berkas maupun fakta-fakta persidangan.

“Mohon waktu dua minggu untuk mengkaji berkas, karena berkas tersebut sangat tebal,” kata Kurniawan.

Namun demikian, M Sainal selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut, memutuskan persidangan dengan agenda putusan atau vonis akan digelar pekan depan. Majelis hakim berharap agar pihak terdakwa segera mempelajari berkas tersebut. “Persidangan ditunda sampai Selasa 19 April mendatang,” kata Sainal. (Lukman)