LKPD Harus Sesuai Standar Akutansi Pemerintah

Serang,Beritaindonesianet.com – Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta, Selasa (18/8/2015). Mereka diterima Asda III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi DIY, Yudaningrat bersama pejabat yang lain.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah mengatakan, kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten ini, dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014. “Kami ingin mengetahui realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DIY, juga penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan kepada BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan),” kata pimpinan rombongan ini mengawali pembicaraan.

Menanggapi hal itu, Asda III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi DIY, Yudaningrat menjelaskan, realisasi PAD Provinsi DIY setiap tahun anggaran mengalami peningkatan. Dimana pada tahun anggaran 2015 ini, PAD Provinsi DIY yang bersumber dari Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah naik sebesar Rp 27 miliar. “Sumbangan kenaikan PAD salah satunya didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu sebesar Rp 1 miliar,” kata Yudaningrat.

Mengenai penyajian LKPD Provinsi DIY yang disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi DIY, lanjutnya, Provinsi DIY menyajikan LKPD sesuai dengan standar akutansi pemerintah yang diterapkan. Kemudian memberikan data awal berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun sebelumnya sehingga BPK dapat mengetahui LKPD yang dilaporan itu mengalami peningkatan atau tidak, baik dalam sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan.

“Dengan penyajian LKPD seperti itu, Provinsi DIY selalu mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Untuk Provinsi Banten yang mendapatkan penilaian disclaimer dari BPK, bisa disebabkan BPK menilai LKPD yang disajikan tidak sesuai standar akutansi pemerintah, dan ada keterbatasan ruang lingkup. Karena itu LKPD yang disajikan harus sesuai standar akutansi pemerintah,” ujar Yudaningrat menyarankan.

Usai mendengarkan penjelasan dari Yudaningrat, Ketua Pelaksana Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, FL Tri Satriya Santosa menyambut baik, dan mengaku akan menindaklanjutinya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. “Hasil kunjungan ini akan kami tindak lanjuti dengan SKPD terkait, karena kami ingin penilaian opini BPK yang akan datang ada peningkatan dari tidak menyatakan pendapat atau disclaimer menjadi WTP. Begitu juga dengan PAD harus ada peningkatan,” kata FL Tri Satriya sambil menutup pembicaraan. (advetorial)