- Alfamart Dukung UMKM Banten Melalui Kerja Sama dengan Disperindag
- Kelola Limbah Domestik, Dinas Perkim Kota Tangerang Sewakan Toilet Portable
- Kepala BNN RI Resmikan SPPG BNN Pertama
- Ombudsman Banten Minta Pemkab Tangerang Normalisasi dan Jaga Fungsi Saluran Air
- PWI Tetapkan Banten Tuan Rumah HPN 2026
3 Terdakwa Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Bandarlampung Divonis 1 Bulan Penjara
BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Tok, tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton Bandarlampung, divonis satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A, Bandarlampung, pada Selasa (28/12/2021). Adapun tiga terdakwa bernama Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana. Ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kepada ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu bulan penjara dikurangi selama para terdakwa dilakukan penahanan,” kata Majelis Hakim, Fitri Ramadhan saat membacakan…
Read More