Berita AktualBerita Daerah

Pengerusakan Lahan Serta Pencurian Pohon Warga Purawiwitan Dipolisikan

SUMBER JAYA, Warga Way Pengubuan No.44 RT.11 Kelurahan Pahoman – Bandar Lampung, Napli Sulaiman (49 thn) melaporkan seorang warga Purawiwitan yang bernama Daryanto alias Yanto dengan laporan Pengerusakan lahan berserta penebangan 3 batang pohon dilokasi lahan tanah milik Ny. Rusnahayati (warga Bandar Lampung) diatas sertipikat hak milik :081181 – desa Pura Wiwitan – Kebuntebu, yang mana seritipikat tersebut diterbitkan oleh BPN tahun 1997.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pelapor Napli Sulaiman ke Polres Lampung Barat dengan laporan bernomor : STTPL/B1/32/V/2023/SPK/Polres LB/Polda Lpg pada tanggal 3 Mei 2023.
Dihadapan petugas kepolisian, korban Napli menceritakan peristiwa yang menimpanya yakni pengeruskan lahan sekaligus penebangan pohon diatas lahan milik kerabatnya.
“Pada tanggal 30 April saya mendapat kabar dari penunggu kebun saya yang bernama Sarpani dan Heri. Mereka berdua melaporkan kepada saya prihal ada orang yang menebang pohon tanpa izin sebanyak tiga batang. Ternyata pelaku penebangan pohon milik saya tersebut adalah Yanto. Informasi itu saya dapatkan dari Kepala Desa/Peratin yakni Karyanto,” ujar Napli menceritakan kronologis kejadian tersebut.
Atas kejadian pengerusakan dan penebangan pohon dilahan itu, pelapor mengalami kerugian Dua juta rupiah.
Laporan Polisi tersebut diterima langsung oleh KA SPKT atas nama Aiptu Sunar Paryono.
Kepada media online ini, Kakak Pelapor yakni Nedi Heryandi SH yang berprofesi sebagai Notaris – PPAT dengan wilayah kerja di Bandar Lampung mengapresiasi kinerja jajaran Polres Kabupaten Lampung Barat yang telah menindaklanjuti laporan atas nama pelapor Napli.
“Saya acungi jempol dan salut kepada Polres Lampung Barat, karena dengan cepat telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan saksi pelapor saksi-saksi lain, termasuk pejabat- pejabat dilingkungan BPN Kabupaten Lampung Barat,” ujar Nedi Heryandi.
Dia juga mengharapkan laporan polisi ini terus diusut tuntas hingga ke meja hijau sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini tidak lain dan tidak bukan agar kejadian ini tidak terulang karena masyarakat setempat menjadi resah dengan ulah pelaku yang berulang- ulang melakukan tindakan serupa dan yang melanggar hukum. Efek jera adalah jalan terbaik berikut hukuman kurungan,” ungkap Nedi Heryandi.
Pada akhir statemen nya, Nedi Heryandi sangat mengharapkan pihak Polda Lampung untuk memantau kejadian ini.
“Saya yakin Polres Lampung Barat akan bekerja profesional. Karena Kapolda Lampung yakni Irjen.Pol. Helmi Santika tidak tinggal diam bila jajarannya bekerja setengah hati,” pungkasnya. (Sony)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"