BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Polda Lampung melakukan penyekatan dan berhasil memutar balikan ratusan kendaraan di Pos Check Point Exit Tol Simpang Pematang KM 240, Pos Check Point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan pelabuhan Bakauheni, pada Jumat (9/7).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan: Kegiatan penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT. ASDP Bakauheni beberapa waktu yang lalu dan menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro. “Penyekatan ini merupakan kegiatan imbangan PPKM darurat yang dilakukan di pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke pulau Jawa,” kata Pandra.
Menurutnya, berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung, sejak tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3967 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 278 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2245 kendaraan. “Diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1×24 jam) atau PCR (berlaku 2×24 jam), total sebanyak 258 kendaraan dengan rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada Pos Check Point Exit Tol Simpang Pematang KM 240, Pos Check Point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan pelabuhan Bakauheni.
Dalam hal ini, tambah Pandra, ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih baik dirumah saja, kalaupun terpaksa akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1×24 jam) atau PCR (berlaku 2×24 jam). “Kalau tidak ada syarat yang sudah ditentukan, dengan terpaksa akan diminta untuk putar balik oleh petugas,” imbuhnya. (Ihm)