BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri, melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, pada Kamis (8/7).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk. “Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo.
Menurutnya, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen. “Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.
Lebih lanjut, selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan ajudan Bupati Nganjuk serta lima orang oknum camat sebagai tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dalam hal ini, tambah Argo, Bupati Nganjuk dan ajudannya bakal dijerat Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sedangkan, lima tersangka lainnya bakal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.(kus)