TANGERANG, beritaindonesianeta — Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap
seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AR. Sangkaan tindak pidana pajak terhadap yang
bersangkutan adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan
dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungut melalui PT MBT, yaitu sebuah perusahaan
jasa konstruksi yang berdomisili di Tangerang Selatan.
Tersangka AR melakukan tindak pidana pajak tersebut dalam periode Januari sampai dengan
Desember 2016 dengan cara memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi yang dilakukannya tetapi
tidak disetorkan ke kas negara dan merekayasa laporan SPT Masa PPN. Atas perbuatan tersebut
tersangka melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983
sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kerugian pada
pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.265.369.464,- (dua ratus
enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).
Berkat kerjasama antara Kanwil DJP Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Metro Jaya
berkas perkara atas tersangka AR sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan telah
dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada
tanggal 13 Januari 2021.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan
merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil
DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan
keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten
yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan
negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(hen)