Gubernur Banten Serahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2021

 

SERANG,  beritaindonesianet-“Saya telah menyerahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2021. Bagaimana kita mempercepat penanganan Covid-19 dan pencapaian target RPJMD pada tahun 2021,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) usai Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2021 di Gedung Negara (Pendopo Lama) Jl. Brigjen KH Syam’un No. 2 Kota Baru, Kota Serang (Rabu, 13/1/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur instruksikan kepada para pengelola anggaran untuk mempercepat pelaksanaan lelang guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan.

“Serahkan kepada yang profesional dengan hasil pekerjaan yang bagus,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan kepada para pengelola anggaran untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai peluang. Ditegaskannya, pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten sudah baik.

“Pengawasan dan pemantauan juga ada dimana-mana,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga instruksikan kepada para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengawasi disiplin pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

“Kita harus disiplin protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19. Kesehatan itu penting,” ungkap Gubernur.

Sementara itu Sekretaris Daerah Al Muktabar dalam laporanya menyatakan, semua tahapan telah dilaksanakan dalam penyusunan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Beberapa tahapan bahkan dipercepat dalam rangka mempercepat pencapaian target RPJMD.

“APBD Provinsi Banten sudah mendekati Rp16 triliun pada tahun 2021 ini. Kami juga berpesan kepada para kepala OPD untuk secara konsisten dan merasa bertanggung jawab untuk menjalankan ini sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada APBD Tahun Anggaran 2021, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 15,9 triliun, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa tahun anggaran 2020) diperkirakan sebesar Rp 237,1 miliar atau 2,21%.

APBD TA 2021 Pemprov Banten telah memenuhi belanja mandatory/ belanja yang telah diarahkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi pendidikan sebesar 32,62% dari syarat minimal 20%; Anggaran kesehatan sebesar 14,95% dari syarat minimal 10% dari total belanja daerah di luar gaji; Belanja infrastruktur daerah sebesar 43,67% dari paling sedikit 25% dari dana transfer umum pemerintah pusat; Belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar 0,34% dari paling sedikit 0,34%; serta, Belanja pengawasan sebesar 0,38% dari paling sedikit 0,30%.

Berdasarkan prioritas daerah 2021, alokasi anggaran Pemprov Banten sebagai berikut: Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing melalui pembangunan akses dan mutu pelayanan kesehatan, pendidikan dan life skill sebesar Rp5,7 triliun dengan rasio terhadap belanja 35,81%; Penguatan interkonektivitas melalui pembangunan infrastruktur sebesar Rp3,5 triliun dengan rasio terhadap belanja 22,03%; Penguatan daya saing perekonomian sebesar Rp205,8 miliar rupiah dengan rasio terhadap belanja 1,29%; serta, Reformasi birokrasi melalui pemantapan 8 (delapan) area perubahan sebesar 6,5 triliun rupiah dengan rasio terhadap belanja 40,88%.

Sementara untuk alokasi belanja kabupaten/kota sebesar Rp4,49 triliun. Meliputi: Belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp2,62 triliun; Belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota sebesar Rp 330 miliar; Belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa di kabupaten sebesar Rp 61,90 miliar; serta, Belanja hibah bantuan operasional sekolah bersumber dari APBN sebesar Rp 1,97 triliun.

Turut hadir: Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati, serta para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.(hen)

 

Beni Ismail, S.STP, M.Si
NIP: 197609051996021002
Pembina Utama Muda (IV/c)