Berita AktualBerita DaerahBerita Ekonomi

Kelola Sampah, Pemkab Serang Gunakan Pola 3R

Serang – Belum adanya tempat pembuangan sampah terpadu di Kabupaten Serang terus membuat pemerintah setempat mencari alternatif untuk pembuangan. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pembangunan tempat pengelolaan sampah yang berpola 3R, yaitu Reuse, Reduce, and Recycle atau menggunakan kembali,  mengurangi, dan mendaur ulang. Sehingga sampah yang tadinya tidak bermanfaat bisa didaur menjadi kompos dan biji plastik.

Menurut Kepala Bidang Kebersihan Dinas Tata Ruang Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang, Asep Herdiana, pihaknya berencana membangun TPS 3R ini di Kecamatan Baros dan Cikande.

“Mudah-mudahan cara ini tidak hanya bisa memecahkan masalah pembuangan sampah saja, tetapi juga mempunyai segi ekonomis bagi Kabupaten Serang,” kata Asep, kemarin.

Sebelumnya, tempat pembuangan sampah dengan pola 3R ini sudah dilakukan di Kecamatan Ciruas dan Anyer. Dan saat ini, pihaknya akan membuat di Kecamatan Baros dan Cikande. “Diharapkan pada tahun 2020 nanti, akan ada 12 tempat pembuangan sampah pola 3R di seluruh Kabupaten Serang. Sehingga di saat tempat pembuangan sampah terpadu atau TPST di Bojong Menteng, selesai, maka sampah yang ditampung di TPST ini bisa semakin terseleksi lagi,” pungkasnya. (Henny)