Serang – Dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten yakni Budi Prayogo dan Luay kena semprot hakim saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pembentukan Bank Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (24/5/2016).
Keduanya dinilai menutupi keterangan, hingga akhirnya hakim anggota Doni pun naik pitam dengan keterangan kedua saksi yang menutupi dengan kata tidak mengetahui sedangkan dalam fakta persidangan sudah jelas terbuka.
“Kalian ini semuanya tau aturan kan? Masa dari semuanya, saya liat ini bilangnya enggak tau aja. Ya kenapa tidak mengetahui ini uang dari siapa, masalah dari apa. Jangan diam saja, ini kan sudah terbuka semuanya,” kata Doni.
Doni pun meminta saksi untuk memberikan keterangan yang terbuka tidak menutupi. “Ini bisa jadi berat bagi yang lain kalau kalian terus tertutup,” tegasnya.
Dalam kesaksiannya, Luay dan Budi mengakui menerima uang dari BGD dan TAPD yang diduga untuk memuluskan pembentukan Bank Banten. Namun, keduanya enggan menjawab pertanyaan hakim tujuan yang tersebut diberikan untuk apa.
“Saya tidak tau, tujuannya untuk apa uang itu dan kenapa diberi uang itu. Dari pemberian Pak Riki itu, hanya di Surabaya, Semarang dan Jogja yang diberikan kepada saya,” ujar Luay.
Sementara itu Budi Prayogo pun menjawab hal yang sama. “Uang itu tidak tahu dari Pak Riki atau dari siapa. Sampai hari ini, taunya saya, ada yang dari BGD sama TAPD,” kata Budi. (Red/TN)