- Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI
- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Dinsos Kota Tangerang Bekali 174 Mahasiswa Penerima Bansos Biaya Pendidikan Tahun 2026
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
DPRD dan Pemprov Banten Baru Godok Perda CSR
Serang – Pemerintah daerah Provinsi Banten ternyata belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang tanggung jawas sosial perusahaan yang berada di Banten. Sehingga tak heran, meskipun ada ratusan perusahaan yang berada di Banten, ternyata belum memberikan kontribusi yang terukur yang dimediasi oleh pemprov.
Menurut Gubernur Banten Rano Karno, saat ini pihakya dan DPRD sedang menggodok perda CSR (Corporate Social Responsibility). Namun Gubernur mensiratkan ketidakyakinanya terhadap porsi provinsi dalam menangani CSR.
“Kami masih memilah mana saja yang bisa masuk ranah propinsi karena selama ini CSR biasanya dikolektif oleh pemerintah Kabupaten atau Kota,” ujar Rano, Senin (15/2/2016).
Senin pagi, Gubernur Banten, Sekda, dan jajaran DPRD Provinsi Banten membahas tentang nota gubernur tentang CSR ini pada rapat paripurna di aula DPRD setempat. Rencananya, selasa pagi agenda akan dilanjutkan tentang tanggapan fraksi terhadap nota gubernur. (henny)
