Oknum Penyidik Terbukti Salahi Aturan Pada Sidang Kode Etik, pelapor minta Ulang Labfor

BDL,beritaindonesianet-Kuasa Hukum dari pelapor Farid Firmansyah buka suara terkait kabar bahwa sertifikat tanah tersebut dibeli dari (Alm) Bahermansyah dengan umur yang berbeda, Kamis (20/7/2023) dan minta diulang uji laboratorium forensik 9 surat berisikan tanda tangan yang diajukan pelapor karena oknum penyidik terdahulu terbukti pada sidang kode etik menyalahi aturan terkait pembanding tanda tangan yang diajukan.

Kuasa hukum Yogi Syahputra,ingin menjawab kabar dari terlapor bahwa tanah tersebut dibeli dari Bahermansyah di tahun 1991 dan 1992,bahwa jual beli sah tidak melibatkan istri Bahermansyah, padahal tahun 1989 Bahermansyah sudah mengalihkan hak tanahnya kepada istrinya Zuliana

“Dalam praperadilan yang kami menangkan itu, kami hadirkan ahli bahwa surat palsu itu tidak hanya tanda tangan saja tapi secara keseluruhan,”ujarnya.

Menurutnya Itu dibuktikan dengan surat kematian di tahun 1998 bahwa Bahermansyah meninggal diumur 46 tahun. Namun tidak masuk akal tahun 1991/1992 dia menjual tanah dengan umur 50 tahun.

Selain itu, Fakta kita hadirkan bahwa menyatakan ada kejanggalan hingga pihak kami menang praperadilan.

“Dalam uji lab forensik di Palembang itu bisa kami ragukan, karena penyidik yang membawa kasus ini 2019 itu terbukti bersalah dengan sidang kode etik,”jelasnya.

Sebelumnya statmen Kasubdit Harda bahwa belum di SP3, kami tangkap ini dengan baik karena perkara ini masih berjalan.(kus)