Pemerintah akan Berlakukan Pajak Karbon akan Berlaku 1 April 2022

JAKARTA, beritaindonesianet – Menkeu Sri Mulyani memastikan peraturan pengenaan pajak karbon akan berlaku mulai 1 April 2022. Pengenaan pajak karbon tersebut telah diatur dalam Pasal 13 UU HPP yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Berdasarkan hal tersebut, besaran tarif pajak karbon paling rendah Rp 30,00 per kilogram. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Kepastian penetapan peraturan pelaksanaan pengenaan pajak karbon tersebut masih ditunggu oleh para pengusaha batubara.Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pengusaha belum bisa menghitung dampak pengenaan kebijakan itu bagi pengusaha bila ketentuan detail implementasinya belum terbit.

“Kami tidak tahu dampak riil atau pastinya seperti apa karena belum ada peraturan pelaksanaannya. Menurut Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan diatur mekanisme cap and tax,” ujar Hendranya (15/11). (hen)