Berita AktualBerita Daerah

Ilegaloging, KPHL Kota Agung Utara Periksa 2 Orang Soal Penebangan Kayu Cempaka di Register 39

KOTAAGUNG, beritaindonesianet- Dampak ilegaloging beberapa hari lalu, pihak KPHL Kota Agung Utara Periksa dua orang Soal Penebangan Kayu Cempaka di Register 39, Blok 5.

Kesatuan Perlindungan Hutan Lindung (KPHL) Kota Agung Utara sudah memeriksa dua orang terkait illegal logging di hutan lindung Register 39 blok 5.

Menurut Kepala KPHL Kota Agung Utara Didik Purwanto, dua orang tersebut adalah penggarap yang menempati lahan tempat pohon ditebang.

Sementara ini mereka hanya dimintai keterangan dan keduanya kooperatif langsung datang saat dipanggil, jelas didik saat dimintai keterangannya. Senin (25/10).

“Kami hanya bisa meminta keterangannya saja, nanti akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Lampung. Selanjutnya apa keputusannya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan,” ungkap Didik.

Didik menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan karena tidak ada personel penyidik. Personel tersebut adanya di Dinas Kehutanan Lampung.

Jika KPHL Kota Agung Utara paksakan penyidikan maka hasilnya tidak punya kekuatan hukum. Maka perkaranya tidak bisa diproses.

“Pihak yang bisa penyidikan hanya Dinas Kehutanan Lampung dan Polres Tanggamus, karena punya penyidik. Kalau kami hanya bisa mengumpulkan keterangan saja,” jelasnya

Selain sudah menghimpun keterangan, ia mengaku, personelnya juga sudah ke lokasi. Hasilnya didapati 14 tunggul pohon cempaka dan dua batang pohon habis ditebang, diameter sekitar 30 cm.

Didik menambahkan, dari 14 Tunggul tersebut semua pohon cempaka. Namun waktu penebangan tidak sekaligus, sebab ada tunggul yang sudah tumbuh tunas baru setinggi satu meter.

Selanjutnya belum diketahui apakah pelakunya sama atau tidak. Dan pengumpulan keterangan dari dua orang tersebut terkait informasi dari Kepala Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong.

Soal informasi itu ada enam tunggul dan dua batang kayu cempaka. Dan pengangkutan kayu hasil tebangan dengan mobil truk ke luar lokasi blok 5.

“Untuk kemana kayunya di bawa pergi kami belum tahu dan sekarang belum ditemukan. Makanya kami masih meminta keterangan,” kata Didik.

Menurutnya, kayu cempaka sebenarnya bukan kayu bernilai ekonomis tinggi. Hanya saja tindakan menebangan pohon di dalam hutan lindung sudah pelanggaran hukum.

“Kalau tindakannya sudah masuk illegal logging karena menebang pohon di hutan lindung saja sebenarnya sudah pelanggaran, apalagi dibawa keluar hutan lindung,” tegas Didik.

Ia juga menegaskan, bahwa blok 5 hutan register 39 bukan lokasi hutan kemasyarakatan (HKm). Untuk kawasan blok, areal yang diizinkan untuk HKm hanya blok 1 sampai 3, selebihnya bukan daerah HKm. Di lokasi HKm pun dilarang menebang pohon.

Sebelumnya Kepala Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong Muzakir menginformasikan dugaan tindak illegal logging di hutan lindung Register 39, blok 5.

Menurut Muzakir, dirinya melihat langsung bekas illegal logging berupa enam tunggul pohon cempaka dan balok kayu hasil penebangannya. Hal itu setelah warganya melapor adanya penebangan pohon.

Selanjutnya mengecek ke lokasi yang dimaksud. Ternyata benar, ada bekas potongan sebanyak enam tunggul kayu cempaka. Dan empat batang bekas tebangan sudah jadi balokan di dalam bak truk. (glh/jal)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"