Lampaui Kecepatan, 5 Kendaraan Ditindak di Gerbang Tol Bakauheni

BANDARLAMPUNG beritaindonesianet- Petugas Subdit Gakkum dan PJR Ditlantas Polda Lampung, menindak lima kendaraan yang melampaui batas kecepatan di gerbang Tol Bakauheni, Lampung Selatan. Jumat (22/1).

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Sabardi Halomoan Damanik melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Benny Prasetya membenarkan, saat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan, ada lima kendaraan yang melampaui batas kecepatan.

Lebih lanjut, kata Benny, dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan penindakan ada empat upaya dilakukan yakni, pelaksanaan apel persiapan kegiatan dan AAP, melaksanakan pengukuran kecepatan menggunakan Speed Gun di KM 06+400 Bandung, melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar di GT Bakauheni Selatan dan konsolidasi.

“Intinya, razia ini bertujuan untuk menegaskan batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan bebas hambatan, dimana aturan yang tertulis kendaraan harus berjalan minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam,”tegasnya.(Koesma)