Berita AktualBerita Daerah

Jelang Deadline Lapor SPT, KPP se-Kanwil DJP Banten Tambah Akses Telepon dan Kelas Pajak Online

SERANG, beritaindonesianet – Jelang tujuh hari Deadline Lapor SPT, KPP se-Kanwil DJP Banten menambah akses telepon dan kelas pajak online. Setiap KPP menambahkan akses telepon menjadi minimal 10 nomor telepon di masing-masing kantor. Penambahan saluran komunikasi ini dibuat untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang akan berakhir masa pelaporannya pada 30 April 2020.

Layanan telepon terhadap wajib pajak selama Ramadan dapat dihubungi mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00. Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten juga telah menyediakan layanan secara online untuk berbagai permohonan yang dapat diakses oleh wajib pajak di alamat sebagai berikut:

1. https://linktr.ee/pajaktangtim

2. https://linktr.ee/pajakkosambi

3. https://linktr.ee/pajaktangbar

4. https://linktr.ee/pajakcilegon

5. http://linktr.ee/KPP411

6. https://linktr.ee/kpp401

7. https://linktr.ee/pajakrangkasbitung

8. https://linktr.ee/pajakpandeglang

9. https://linktr.ee/KPP451

10. https://linktr.ee/pajaksertim

11. bit.ly/pajakcikupa

12. https://linktr.ee/crisiscenter453

Dengan banyaknya saluran pelayanan dan komunikasi bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten, maka Wajib Pajak mempunyai banyak pilihan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Peran Wajib Pajak dengan tidak menunda kewajiban perpajakan secara tidak langsung membantu negara dalam berjuang memfasilitasi para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menyembuhkan dan menghentikan laju wabah pandemi Covid-19. (hen)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"