Berita AktualBerita Nasional

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Konsultan Pajak Gadungan Diserahkan ke Kejari Serang

 

SERANG, beritaindonesianet-Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial IH yang telah disangka membantu dan/atau turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT CJ dan CV TB.
Modus yang dilakukan oleh Tersangka adalah dengan mengaku sebagai konsultan pajak dan menawarkan kepada PT CMP dan PT MSH bahwa Tersangka dapat membantu mengurangkan pembayaran pajak dengan memakai dokumen yang dianggap dapat mengurangkan pembayaran pajak (PPN). Karena keterbatasan pemahaman mengenai pajak, para pemilik perusahaan percaya bahwa Tersangka adalah orang yang mengerti pajak dan bahwa dokumen yang diberikan oleh Tersangka adalah benar dan tidak ada permasalahan dalam pelaporan perpajakannya. Dokumen yang diserahkan oleh Tersangka adalah Faktur Pajak fiktif yang diterbitkan melalui PT CJ dan CV TB yang dibuat oleh Tersangka ES yang merupakan teman Tersangka IH yang sudah dilakukan penahanan terkait kasus dengan modus yang sama. Perbuatan Tersangka ES dan IH tersebut telah merugikan negara dan para Wajib Pajak yang membeli dokumen dari Tersangka.
Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2014 s.d. Desember 2015 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1.805.870.731 ( Satu Milyar Delapan Ratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
Terhadap perusahaan yang membeli Faktur Pajak Fiktif dari tersangka diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai secara utuh disertai dengan denda atas pajak yang kurang dibayar tersebut dan melakukan pembetulan atas pelaporan pajaknya.
Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka IH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang pada hari ini.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(hen)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"