PMI Akhirnya Miliki UU Palang Merah, Ketua Banten: Kami Bisa Lebih baik Lagi

Serang – Palang Merah Indonesia atau PMI sebagai suatu perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak di bidang sosial kemanusian selama ini ternyata belum memiliki undang-undang sejak didirikan tahun 1945 lalu. Meskipun demikian, dalam setiap kesempatan perhimpunan ini berusaha untuk tetap beraksi dengan para sukarelawannya.

Wakil Ketua Bidang Kelembagaan Palang Merah Indonesia Sasongko Tedjo mengaku undang-undang kepalangmerahan ini memang baru dimiliki PMI awal tahun 2018 .

“Saya berharap kehadiran undang-undang ini bisa mempertegas kedudukan PMI di hadapan pemerintah,” ujarnya, kemarin, di Serang.

Hal senada diungkapkan Ketua PMI Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah. Tatu mengaku pihaknya akan terus mensosialisasikan undang-undang ini ke para kadernya di tingkat bawah, pemerintah, dan pihak lainnya.

“Dengan adanya undang-udang ini maka kami bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tatu. (hen)